Cara Cek Legalitas Properti Sebelum Membeli Panduan Lengkap untuk Menghindari Risiko
Membeli properti merupakan keputusan besar yang melibatkan dana tidak sedikit. Karena itu, memastikan legalitas properti menjadi langkah penting agar Anda terhindar dari kerugian, penipuan, atau sengketa di kemudian hari. Banyak kasus terjadi karena pembeli kurang teliti dalam memeriksa dokumen, status kepemilikan, hingga izin pembangunan. Artikel ini akan membahas Cara Cek Legalitas Properti secara lengkap dan mudah di pahami agar Anda dapat membeli dengan aman dan percaya diri.
1. Periksa Sertifikat Kepemilikan Properti
Langkah pertama dan paling penting adalah memastikan properti memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beberapa jenis sertifikat yang umum di temukan meliputi:
-
SHM (Sertifikat Hak Milik): status kepemilikan paling kuat dan penuh.
-
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): hak guna bangunan dalam jangka waktu tertentu.
-
HGB di atas HPL: di gunakan untuk properti di atas tanah milik negara atau pemerintah daerah.
-
AJB (Akta Jual Beli): bukan bukti kepemilikan, tetapi tahap proses menuju penerbitan sertifikat.
Pastikan sertifikat asli, bukan fotokopi. Anda dapat mencocokkan nomor sertifikat dengan data pemilik. Jika ragu, lakukan pengecekan langsung ke kantor BPN.
2. Lakukan Cek Keaslian Sertifikat ke BPN
Untuk memastikan sertifikat tidak palsu atau bermasalah, lakukan verifikasi langsung di kantor BPN atau melalui layanan online seperti Sentuh Tanahku. BPN dapat memeriksa:
-
Keaslian sertifikat
-
Riwayat tanah dan mutasi kepemilikan
-
Status sengketa atau tidak
-
Adanya blokir atau sita
Pengecekan ini sangat penting terutama jika properti memiliki riwayat kepemilikan yang panjang.
3. Cek Status Tanah dan Peruntukannya di Pemerintah Daerah
Setiap daerah memiliki aturan tata ruang. Pastikan properti yang akan dibeli tidak melanggar ketentuan peruntukan tanah, seperti:
-
Area hijau (tidak boleh di bangun)
-
Zona komersial
-
Zona perumahan
-
Area rawan banjir atau longsor
Anda bisa mengeceknya melalui kantor Dinas Tata Ruang atau layanan peta tata ruang daerah. Dengan begitu, Anda tahu apakah properti sesuai kebutuhan dan bisa di bangun atau di gunakan secara legal.
4. Verifikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG
Jika membeli rumah jadi, pastikan bangunan tersebut memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk bangunan lama atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk aturan terbaru. IMB/PBG penting untuk:
-
Mengetahui legalitas bangunan
-
Cek kesesuaian antara ukuran bangunan dan status izin
-
Proses pengajuan sertifikat atau kredit properti
Bangunan tanpa IMB/PBG berpotensi tidak di akui secara hukum dan sulit untuk di jual kembali.
5. Periksa Pajak dan Kewajiban Lainnya
Cek apakah properti memiliki kewajiban pajak yang belum di selesaikan, seperti:
-
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): pastikan pembayaran tidak menunggak.
-
BPHTB dan pajak jual beli: bila dalam proses transaksi.
Jika properti masih menunggak pajak, bisa menjadi masalah saat proses balik nama.
6. Tinjau Dokumen Pendukung Lainnya
Beberapa dokumen lain yang perlu diperiksa meliputi:
-
Surat Keterangan Tidak Sengketa
-
Kuitansi pembayaran atau riwayat transaksi
-
Gambar denah atau site plan
-
Perjanjian KPR atau cicilan (jika masih berjalan)
Dokumen-dokumen ini membantu memastikan bahwa properti tidak sedang dalam sengketa, belum digadaikan, atau tidak memiliki masalah hukum lainnya.
7. Gunakan Jasa PPAT atau Notaris Resmi
Untuk memastikan proses transaksi aman, gunakan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau notaris yang kredibel. Mereka akan membantu:
-
Memeriksa legalitas dokumen
-
Menyusun akta jual beli
-
Mengurus proses balik nama sertifikat
-
Memastikan transaksi sesuai hukum pertanahan
Menggunakan jasa PPAT resmi sangat di anjurkan agar Anda terhindar dari celah hukum yang merugikan.
Baca juga: Strategi Facebook Marketing yang Efektif untuk Meningkatkan
Memeriksa legalitas properti bukan sekadar formalitas, tetapi langkah wajib untuk melindungi Anda dari masalah hukum, sengketa, atau kerugian finansial. Dengan memeriksa sertifikat, izin bangunan, pajak, hingga peruntukan tanah, Anda bisa memastikan bahwa properti tersebut benar-benar aman untuk di beli. Jangan ragu berkonsultasi dengan notaris atau PPAT jika membutuhkan bantuan profesional. Membeli properti yang legal dan aman akan memberi Anda ketenangan jangka panjang.



